JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi arogansi pengemudi di salah satu ruas jalan tol.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Sabtu (24/5/2023), terlihat pengemudi bus yang berkendara secara ugal-ugalan.
Bus tersebut terlihat menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi, dan beberapa kali melakukan manuver agresif saat mendahului truk yang berada di depannya.
Mirisnya, para penumpang yang berada di dalam bus tersebut justru malah membuat konten sambil bersorak dan tertawa saat pengemudi bus tersebut melakukan aksi berbahaya saat berkendara.
Padahal aksi tersebut berpotensi mencelakai bukan hanya pengemudi dan penumpang bus, tetapi juga untuk pengguna jalan lain di sekitarnya.
“Keselamatan itu harus dipahami dengan benar, lebih-lebih di jalan raya. Sebab jalan raya bukan soal siapa yang hebat. Jalan raya adalah ruang publik, jika kecelakaan bisa membahayakan orang lain,” ucap Jusri.
Menurut Jusri, kesadaran yang rendah dan perilaku berbahaya tersebut kini semakin ramai karena dunia digital. Dengan adanya video yang viral, semakin bertambah perilaku itu di dalam keperluan yang lain tren yaitu konten.
Guna mengatasi hal ini, kata Jusri, harus dilakukan gerakan revolusioner, bagaimana mengedukasi masyarakat berkeselamatan. Karena jika tidak, ini akan jadi contoh buat orang yang tidak paham, dan mereka akan melakukan hal yang lebih berbahaya.
“Buat orang yang membuat konten tolong jangan sampai konten ini menjadi pembelajaran perilaku yang berbahaya,” kata Jusri.
Aturan dan Sanksi
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga sudah menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.
Instruksi tersebut juga tertulis pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendara yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.
5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/24/082200115/viral-video-pengemudi-bus-ugal-ugalan-di-tol-penumpang-malah-bersorak