JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperketat aturan uji emisi pada kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota sebagai upaya untuk menekan tingkat polusi udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahkan menyebut, pihaknya siap merilis kebijakan agar semua kendaraan memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Salah satunya ialah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengenaan tarif maksimum atau disinsentif pada lokasi parkir tertentu.
Baca juga: Pengendara Motor Hindari 3 Sikap Ini Saat Mau Menyalip Truk atau Bus
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dalam keterangannya belum lama ini.
Lantas bagaimana ketentuan dan prosedur soal uji emisi?
Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Baca juga: Kerap Diremehkan, Ada Bahaya Lewat Pelintasan KA Tidak Resmi
Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.
Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.
Baca juga: Jangan Pakai Bangku Motor Tambahan di Depan, Bisa Bikin Celaka
Sementara ketentuan ambang batas emisi gas buang, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarat Nomor 31 Tahun 2018, yaitu:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen