Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Uji Emisi Kendaraan Bermotor Jakarta Mau Diperketat

Kompas.com - 19/06/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memperketat aturan uji emisi pada kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota sebagai upaya untuk menekan tingkat polusi udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto bahkan menyebut, pihaknya siap merilis kebijakan agar semua kendaraan memenuhi ambang batas emisi gas buang.

Salah satunya ialah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengenaan tarif maksimum atau disinsentif pada lokasi parkir tertentu.

Baca juga: Pengendara Motor Hindari 3 Sikap Ini Saat Mau Menyalip Truk atau Bus

Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Uji Emisi Kendaraan Gratis jelang implementasi sanksi pada 24 Januari 2021

Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dalam keterangannya belum lama ini.

Lantas bagaimana ketentuan dan prosedur soal uji emisi?

Melansir laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Baca juga: Kerap Diremehkan, Ada Bahaya Lewat Pelintasan KA Tidak Resmi

Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Antrean kendaraan untuk uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Adapun zat yang dideteksi adalah Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi bagi pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi.

Masa berlaku uji emisi ini adalah setahun setelah dokumen atau bukti hasil uji emisi diterbitkan.

Baca juga: Jangan Pakai Bangku Motor Tambahan di Depan, Bisa Bikin Celaka

Sementara ketentuan ambang batas emisi gas buang, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarat Nomor 31 Tahun 2018, yaitu:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

9. Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau