Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Akses Gerbang Tol Ini

Kompas.com - 19/06/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pagi hari ini, Senin (19/6/2023), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk semua kendaraan bermotor. Aturan ini akan berlaku selama 5 hari kerja hingga Jumat (23/6/2023).

Ada dua zona utama yang menjadi sasaran aturan gajil genap, yakni di 25 ruas jalan utama Kota Jakarta, serta di 28 akses jalan sekitar atau menuju gerbang tol dalam kota.

Ganjil genap juga akan berlaku dalam dua sesi, yakni pagi hari hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Menyikapi aturan ini, pengguna jalan diharapkan taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal. Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Modifikasi Jok Mobil Pakai Model Sarung, Harga mulai Rp 700.000

Ilustrasi pembangunan JPO di KM 02+200 Cawang, Ruas Tol Dalam Kota.Dok. Jasa Marga Ilustrasi pembangunan JPO di KM 02+200 Cawang, Ruas Tol Dalam Kota.

Ini daftar 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap Jakarta, mulai hari ini hingga Jumat :

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau