JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan peraturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (12/6/2023) dan berlangsung selama 5 hari kerja hingga Jumat (16/6/2023).
Aturan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol (GT). Menyikapi hal tersebut, seluruh pengguna kendaraan dianjurkan taat dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal hari.
Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, akan dijerat sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Tak Terima Dibayar Rp 400 Perak, Tukang Parkir Mini Market Ribut dengan Pengendara Motor
Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya