Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Bengkel Modifikasi yang Sudah Dapat Sertifikasi Kemenhub

Kompas.com - 15/02/2025, 18:51 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak beberapa tahun lalu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan.

Adanya peraturan tersebut, maka kendaraan roda dua dan roda empat yang telah melakukan modifikasi mendapatkan legalitas untuk di jalan raya, asalkan masih sesuai pada aturan berlaku.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Baca juga: Hyundai Rilis Varian Baru Stargazer Essential Tech, Harga Rp 299 Juta

Pemilik kendaraan modifikasi dapat menyambangi bengkel yang telah mendapat sertifikasi Kemenhub untuk memperoleh legalitas.

“Bengkelnya sudah ada 4 bengkel yang tersertifikasi sebagai bengkel custom. Untuk yang baru belum ada lagi,” ujar Riftayosi Nur Satyo Sudjoko, Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta (15/2/2025).

Dalam PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan, tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Baca juga: Ditanya Penjualan Denza D9, Ini Jawaban Denza

Selanjutnya, pada Pasal 2 Nomor 2 dijelaskan bahwa registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.

Pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksanaan uji berkala.

Selanjutnya, Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Baca juga: Belajar Dari Kecelakaan Tragis Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio

“Saya yakin masih banyak bengkel-bengkel lain yang bersifat UMKM, yang masih membutuhkan semacam dukungan dari pemerintah,” ucap Yosi.

“Kalau secara target memang kami belum ada, terkait jumlah bengkel yang tersertifikasi. Intinya kami adalah mendorong,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Motor Baru yang Meluncur di IIMS 2025

Berikut ini daftar bengkel kustomisasi kendaraan yang sudah tersertifikasi:

- PT Dinamika Wahana
- CV Delima Mandiri
- PT Kreasi Mobil Bali (Tuksedo)
- CV Karya Mahendra Autotech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Tanya ke Puan soal Hasil Pengesahan RUU TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau