JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak beberapa tahun lalu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan.
Adanya peraturan tersebut, maka kendaraan roda dua dan roda empat yang telah melakukan modifikasi mendapatkan legalitas untuk di jalan raya, asalkan masih sesuai pada aturan berlaku.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.
Baca juga: Hyundai Rilis Varian Baru Stargazer Essential Tech, Harga Rp 299 Juta
Pemilik kendaraan modifikasi dapat menyambangi bengkel yang telah mendapat sertifikasi Kemenhub untuk memperoleh legalitas.
“Bengkelnya sudah ada 4 bengkel yang tersertifikasi sebagai bengkel custom. Untuk yang baru belum ada lagi,” ujar Riftayosi Nur Satyo Sudjoko, Ketua Tim Kelompok Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta (15/2/2025).
Dalam PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan, tertulis bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.
Baca juga: Ditanya Penjualan Denza D9, Ini Jawaban Denza
Selanjutnya, pada Pasal 2 Nomor 2 dijelaskan bahwa registrasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih laku.
Pada Pasal 2 Nomor 3, terhadap kendaraan bermotor wajib uji berkala selain dibuktikan dengan registrasi dan identifikasi sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) juga harus dilengkapi dengan salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksanaan uji berkala.
Selanjutnya, Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor berlaku untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang.
Baca juga: Belajar Dari Kecelakaan Tragis Bendahara Partai Demokrat Renville Antonio
“Saya yakin masih banyak bengkel-bengkel lain yang bersifat UMKM, yang masih membutuhkan semacam dukungan dari pemerintah,” ucap Yosi.
“Kalau secara target memang kami belum ada, terkait jumlah bengkel yang tersertifikasi. Intinya kami adalah mendorong,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Motor Baru yang Meluncur di IIMS 2025
Berikut ini daftar bengkel kustomisasi kendaraan yang sudah tersertifikasi:
- PT Dinamika Wahana
- CV Delima Mandiri
- PT Kreasi Mobil Bali (Tuksedo)
- CV Karya Mahendra Autotech