Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2023, 06:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan peraturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin (12/6/2023) dan berlangsung selama 5 hari kerja hingga Jumat (16/6/2023).

Aturan ini akan diterapkan di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol (GT). Menyikapi hal tersebut, seluruh pengguna kendaraan dianjurkan taat dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal hari.

Bagi pengendara yang tidak taat aturan dan terbukti melanggar, akan dijerat sanksi tilang berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Penerapan denda itu tertulis jelas dan dijalankan berdasarkan amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Tak Terima Dibayar Rp 400 Perak, Tukang Parkir Mini Market Ribut dengan Pengendara Motor

Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hariKOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Ingat, Ganjil genap juga berlaku saat malam hari

Untuk diketahui, aturan ganjil genap akan dibagi menjad dua sesi waktu, yakni waktu pagi hingga siang, dan sore hingga malam.

Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut adalah daftar 25 jalan yang kena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, (khusus sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau