JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kriminal produksi dan peredaran oli palsu di Jawa Timur. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Usaha pembuatan oli palsu ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Omset per bulan dalam satu gudang atau pabriknya bisa mencapai Rp 6,5 miliar. Sementara itu, ada 3 gudang yang berhasil diamankan oleh petugas sehingga omsetnya mencapai Rp 20 miliar per bulan.
Oknum tersebut memasarkan oli palsu dengan menyetorkan ke beberapa toko di wilayah-wilayah dengan harga distributor yang menggiurkan. Sehingga, toko bisa menjual oli dengan keuntungan yang lebih besar. Namun, apakah tindakan distributor tidak menyalahi hukum?
Baca juga: Waspada Peredaran Oli Palsu untuk Kendaraan Bermotor
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni mengatakan peredaran oli palsu bisa sampai ke seluruh Indonesia mengingat ada beberapa titik dan proses produksinya sudah cukup lama.
“Ada beberapa provinsi terkait cakupan peredarannya, tapi untuk penarikan produk atau menindak distributor, kami akan berkoordinasi dengan Polda,” ucap Indra dalam konferensi pers.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan jangkauan peredaran oli palsu ini cukup luas bahkan bisa sampai ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Digerebek Bareskrim, Dipasarkan Tanpa Uji Lab
“Omset yang cukup besar ini bukan dilakukan secara online, tapi ada distribusi ke toko-toko di beberapa wilayah, tindak lanjutnya seperti apa akan kami pikirkan apakah ditarik produknya atau ditindak distributornya karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan,” ucap Saiful dalam konferensi pers.
“Selisih Rp 1.000 - Rp 2.000 sampai tangan konsumen, tapi dari produsen ke distributor selisihnya cukup tinggi,” ucap Saiful.
Baca juga: Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan
Peredaran oli palsu memang cukup mengkhawatirkan karena lemahnya penegakkan hukum. Bahkan, penindakan terhadap produksi dan peredaran oli palsu ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah.
“Saya kira baru kali ini yang pertama kami tindak, sebelumnya belum pernah ada pelaku yang dihukum,” kata Hersadwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.