Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Distributor Penjual Oli Palsu Akan Ditindak?

Kompas.com - 09/06/2023, 16:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak kriminal produksi dan peredaran oli palsu di Jawa Timur. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Usaha pembuatan oli palsu ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Omset per bulan dalam satu gudang atau pabriknya bisa mencapai Rp 6,5 miliar. Sementara itu, ada 3 gudang yang berhasil diamankan oleh petugas sehingga omsetnya mencapai Rp 20 miliar per bulan.

Oknum tersebut memasarkan oli palsu dengan menyetorkan ke beberapa toko di wilayah-wilayah dengan harga distributor yang menggiurkan. Sehingga, toko bisa menjual oli dengan keuntungan yang lebih besar. Namun, apakah tindakan distributor tidak menyalahi hukum?

Baca juga: Waspada Peredaran Oli Palsu untuk Kendaraan Bermotor

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).KOMPAS.com/Rahel Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

 

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni mengatakan peredaran oli palsu bisa sampai ke seluruh Indonesia mengingat ada beberapa titik dan proses produksinya sudah cukup lama.

“Ada beberapa provinsi terkait cakupan peredarannya, tapi untuk penarikan produk atau menindak distributor, kami akan berkoordinasi dengan Polda,” ucap Indra dalam konferensi pers.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan jangkauan peredaran oli palsu ini cukup luas bahkan bisa sampai ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Pabrik Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo Digerebek Bareskrim, Dipasarkan Tanpa Uji Lab

“Omset yang cukup besar ini bukan dilakukan secara online, tapi ada distribusi ke toko-toko di beberapa wilayah, tindak lanjutnya seperti apa akan kami pikirkan apakah ditarik produknya atau ditindak distributornya karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan,” ucap Saiful dalam konferensi pers.

“Selisih Rp 1.000 - Rp 2.000 sampai tangan konsumen, tapi dari produsen ke distributor selisihnya cukup tinggi,” ucap Saiful.

Baca juga: Peredaran Oli Palsu di Jatim Terungkap, Omzet Pelaku Rp 20 M Per Bulan

Peredaran oli palsu memang cukup mengkhawatirkan karena lemahnya penegakkan hukum. Bahkan, penindakan terhadap produksi dan peredaran oli palsu ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah.

“Saya kira baru kali ini yang pertama kami tindak, sebelumnya belum pernah ada pelaku yang dihukum,” kata Hersadwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com