Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Harga Mobil Hybrid di Indonesia Bakal Lebih Mahal

Kompas.com - 01/06/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor listrik berjenis hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) di Indonesia bakal kembali mengalami penyesuaian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam beberapa tahun ke depan.

Hal tersebut, sebagai dampak dari hasil realisasi komitmen Hyundai dan LG untuk membuat pabrik baterai di Indonesia yang siap beroperasi 2024 mendatang lewat anak usahanya, PT Hyundai Energy Indonesia (HEI).

Bahkan, Presiden Direktur HEI Chang Oug Hong mengatakan fasilitas bernilai Rp 15,9 triliun terkait, akan menjadi pusat produksi baterai Hyundai untuk kawasan ASEAN.

Baca juga: Terlalu Sempit, Pemerintah Mau Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta?

Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkanDokumentasi Tim Komunikasi Lifepal Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan

"Hyundai akan produksi baterai secara lokal serta menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi baterai di ASEAN," katanya dalam seremoni ground breaking pabrik HEI di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Peraturan No 73/2019 tentang PPnBM, maka beban pajak mobil hybrid dari 15 persen dengan tarif 40 persen dari harga jual naik jadi 66 2/3 dari harga jual.

Lebih rinci, berikut bunyi pasal 36B PP 74/2021:

(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle:

a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau

b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle mulai berproduksi komersial. 

Baca juga: Hyundai Resmikan Pembangunan Pabrik Baterai Pertamanya di ASEAN

Baterai mobil listrik Hyundai Ioniq 5Kompas.com/Donny Baterai mobil listrik Hyundai Ioniq 5

(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com