JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor listrik berjenis hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) di Indonesia bakal kembali mengalami penyesuaian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam beberapa tahun ke depan.
Hal tersebut, sebagai dampak dari hasil realisasi komitmen Hyundai dan LG untuk membuat pabrik baterai di Indonesia yang siap beroperasi 2024 mendatang lewat anak usahanya, PT Hyundai Energy Indonesia (HEI).
Bahkan, Presiden Direktur HEI Chang Oug Hong mengatakan fasilitas bernilai Rp 15,9 triliun terkait, akan menjadi pusat produksi baterai Hyundai untuk kawasan ASEAN.
Baca juga: Terlalu Sempit, Pemerintah Mau Perluas Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta?
"Hyundai akan produksi baterai secara lokal serta menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi baterai di ASEAN," katanya dalam seremoni ground breaking pabrik HEI di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Peraturan No 73/2019 tentang PPnBM, maka beban pajak mobil hybrid dari 15 persen dengan tarif 40 persen dari harga jual naik jadi 66 2/3 dari harga jual.
Lebih rinci, berikut bunyi pasal 36B PP 74/2021:
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicle mulai berproduksi komersial.
Baca juga: Hyundai Resmikan Pembangunan Pabrik Baterai Pertamanya di ASEAN
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (full hybrid) menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari Harga Jual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% dari Harga Jual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari Harga Jual;
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% dari Harga Jual;