Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Moge Serempet Santri, Ini Hukum dan Ancaman Pidana

Kompas.com - 29/05/2023, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Kemudian pengendara motor yang ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu-lintas. Bahkan pengendara motor yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal berlapis.

Budiyanto menyebut, pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan bagi nyawa dapat dikenakan saksi di mana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Baca juga: Bos Mooney VR46 Sebut Bezzecchi Pantas Dapat Motor Spek Pabrikan

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, pengemudi ugal-ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu-rambu, gerakan lalu-lintas dan batas kecepatan maksimal.

"Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto.

Adapun pelanggaran tentang gerakan lalu-lintas, diatur dalam Pasal 287 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam Pasal 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau