Peristiwa tersebut terjadi di jalan raya Ciamis-Tasikmalaya, tepatnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, agoez_bandz4, santri tersebut mengalami luka parah lalu diberikan pertolongan oleh teman-temannya karena mulai muntah darah.
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin KH Imam Muskhuludi mengatakan, sebelum mengalami peristiwa itu, korban mulanya diminta pengurus ponpes untuk ke ATM. Jarak ponpes ke ATM sekitar satu kilometer.
Pada Minggu (28/5/2023), akun indorider150up memberikan klarifikasi bahwa pengendara yang menyerempet korban bukan mengendarai Harley-Davidson. Namun tidak disebutkan rinci merek motor pelaku.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bicara ngebut anggapan tersebut tidak selalu benar sebab ngebut sifatnya subyektif.
"Tidak selalu ngebut. Saya suka touring tapi tidak juga ngebut, walaupan ada. Dalam hal ngebut ini perlu diperhatikan definisinya. Ngebut kalau terlalu cepat dari kondisi yang ada itu sudah pasti (melanggar)," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jusri mengatakan, definisi ngebut ialah memacu dalam kecepatan tinggi. Seringkali meski tidak melanggar batas kecepatan tapi jika lebih tinggi dari kondisi yang ada maka sudah bisa dianggap ngebut.
"Ngebut itu definisinya bukan hanya melangar batas rambu kecepatan maksimal, tapi ketika kecepatan itu lebih tinggi dari kondisi yang ada," katanya.
"Kondisi ini dilengkapi beberapa faktor, pertama manusia yakni kemampuan dia dan keletihan, ketika letih kecepatan apapun sudah terlalu cepat. Kemudian kondisi kendaraan, ban tidak layak, atau tekanan tidak benar," katanya.
"Kemudian lingkungan, seperti keramaian, infrastruktur, kemudian cuaca dan juga muatan motor. Ketika faktor-faktor itu dilangkahi itu bisa (disebut) ngebut," kata Jusri.
Bahkan kata Jusri, bisa ditemukan dalam satu kasus di mana kecepatan tidak terlalu tinggi tapi sudah bisa dianggap ngebut.
"Bisa saja di suatu wilayah yang kecepatannya 80 kpj tapi di satu sidang hakim bilang itu ngebut padahal dia tercatat cuma 60 kpj yang notabene dia tidak melanggar. Tapi dinyatakan mengebut karena kondisinya ramai," katanya.
"Jadi (masyarakat) tolong dipahami. Jadi belum tentu ngebut, tapi kalau itu ramai banyak anak sekolah bisa (disebut) ngebut. Karena ngebut ini subyektif," kata Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/28/144947815/konvoi-moge-tabrak-santri-di-ciamis-citra-touring-motor-makin-kelam