Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Mobil Terjebak di Busway karena Truk Penyiram Taman

Kompas.com - 28/05/2023, 11:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan dibuat untuk ditaati namun yang terjadi lebih sering kebalikannya. Seperti jalur bus Transjakarta yang seharusnya hanya untuk bus namun oleh kendaraan lain.

Sial buat beberapa pengemudi salah pilih jam memasuki jalur bus Transjakarta. Karena bukannya lebih cepat waktunya justru banyak terbuang sebab harus menunggu truk penyiram tanaman.

Dalam video yang viral di TikTok fahrul044, terlihat ada mobil yang masuk ke jalur Transjakarta, namun ternyata di sana ada truk dinas yang sedang menyiram tanaman. Kondisinya jadi lucu sebab saat itu sedang malam dan sebetulnya jalur untuk mobil biasa tidak macet.

@fahrul044

inilah warga 62

? suara asli - Fahrul

"Hahaha, lu mamam tuh, sampe ujung lo ngantri nungguin orang nyiram. Sampe ujung udah, engga ada celah buat keluar. Kaya kura-kura, kaya kura-kura dah lo," sebut orang di dalam video dkutip Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Untuk diketahui, jalur bus Transjakarta merupakan jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Transjakarta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Baca juga: Ini Akibatnya Asal Pilih Oli, Mesin Mobil Penuh Lumpur

Jalur busway diserobot mobil dan motor di Jalan Gatot Subroto, menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Jalur busway diserobot mobil dan motor di Jalan Gatot Subroto, menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Namun nyatanya masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com