Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Mobil Terjebak di Busway karena Truk Penyiram Taman

Kompas.com - 28/05/2023, 11:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan dibuat untuk ditaati namun yang terjadi lebih sering kebalikannya. Seperti jalur bus Transjakarta yang seharusnya hanya untuk bus namun oleh kendaraan lain.

Sial buat beberapa pengemudi salah pilih jam memasuki jalur bus Transjakarta. Karena bukannya lebih cepat waktunya justru banyak terbuang sebab harus menunggu truk penyiram tanaman.

Dalam video yang viral di TikTok fahrul044, terlihat ada mobil yang masuk ke jalur Transjakarta, namun ternyata di sana ada truk dinas yang sedang menyiram tanaman. Kondisinya jadi lucu sebab saat itu sedang malam dan sebetulnya jalur untuk mobil biasa tidak macet.

@fahrul044

inilah warga 62

? suara asli - Fahrul

"Hahaha, lu mamam tuh, sampe ujung lo ngantri nungguin orang nyiram. Sampe ujung udah, engga ada celah buat keluar. Kaya kura-kura, kaya kura-kura dah lo," sebut orang di dalam video dkutip Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Untuk diketahui, jalur bus Transjakarta merupakan jalur yang dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain. Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.

Bahkan menurut aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Aturan mengenai larangan melintas jalur Transjakarta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."

Baca juga: Ini Akibatnya Asal Pilih Oli, Mesin Mobil Penuh Lumpur

Jalur busway diserobot mobil dan motor di Jalan Gatot Subroto, menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)Xena Olivia Jalur busway diserobot mobil dan motor di Jalan Gatot Subroto, menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek, Kamis (23/2/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Namun nyatanya masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut. Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com