JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pengendara yang salah kaprah dalam berlalu lintas, salah satunya kegiatan yang kerap dianggap sepele pengguna jalan. Padahal, tiidak sedikit pengendara yang tahu kalau aktivitas mendahului kendaraan lain ada aturan hukumnya.
Aturan ini berlaku baik di ruas jalan bebas hambatan alias tol maupun arteri.
Alhasil tidak jarang yang berujung pada kecelakaan baik karena telat antisipasi imbas kelalaian dari pengendara terkait. Sebab, pengendara mengambil lajur yang tidak seharusnya untuk mendahului.
Baca juga: Apakah Airbag Punya Masa Kedaluarsa?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan tersebut tertuang dalam Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, tepatnya pada pasal 109.
Dalam beleid tersebut tertulis bila pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Alasannya, karena lajur kanan khususnya pada jalan tol, minim persimpangan daripada bagian kiri. Sementara sisi pengemudi pun berada di sisi yang sama sehingga jangkauan pandangannya ke depan, samping, sampai belakang, lebih luas.
Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Pemerintah Sebut Sulit Atasi Kemacetan di Jalur Puncak
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ idalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet.
Antara lain, akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal, maka pengendara wajib mendahului kendaraan lain dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.