Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Keliru, Ada Aturan Hukum Mendahului Kendaraan

Kompas.com - 26/05/2023, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pengendara yang salah kaprah dalam berlalu lintas, salah satunya kegiatan yang kerap dianggap sepele pengguna jalan. Padahal, tiidak sedikit pengendara yang tahu kalau aktivitas mendahului kendaraan lain ada aturan hukumnya. 

Aturan ini berlaku baik di ruas jalan bebas hambatan alias tol maupun arteri.

Alhasil tidak jarang yang berujung pada kecelakaan baik karena telat antisipasi imbas kelalaian dari pengendara terkait. Sebab, pengendara mengambil lajur yang tidak seharusnya untuk mendahului.

Baca juga: Apakah Airbag Punya Masa Kedaluarsa?

Area blind spotLeftlanenews Area blind spot

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan tersebut tertuang dalam Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, tepatnya pada pasal 109.

Dalam beleid tersebut tertulis bila pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Alasannya, karena lajur kanan khususnya pada jalan tol, minim persimpangan daripada bagian kiri. Sementara sisi pengemudi pun berada di sisi yang sama sehingga jangkauan pandangannya ke depan, samping, sampai belakang, lebih luas.

Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Pemerintah Sebut Sulit Atasi Kemacetan di Jalur Puncak

Ilustrasi berkendara diguyur hujan.Istimewa Ilustrasi berkendara diguyur hujan.

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ idalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet.

Antara lain, akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal, maka pengendara wajib mendahului kendaraan lain dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com