Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Dalam Uji Tipe Kendaraan Konversi

Kompas.com - 23/05/2023, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat proses elektrifikasi nasional dan meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian memberdayakan program konversi untuk mobil dan motor berbahan bakar minyak (BBM).

Selayaknya penerapan program lainnya, proses konversi kendaraan listrik juga memiliki regulasi yang harus ditaati, baik oleh calon pengguna maupun pihak bengkel. Untuk itulah, diterapkan aturan uji tipe sebelum kendaraan konversi dianggap layak digunakan.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub menjelaskan, sejauh ini proses konversi yang dianggap sudah cukup berjalan adalah bagi kendaraan roda dua, alias motor.

“Dari laporan yang kami (kemenhub) terima, sebanyak 5 bengkel motor konversi telah memperoleh standarisasi dan melakukan uji tipe. Angka ini diharapkan bertambah,” Ucapnya di sela-sela seminar penyuluhan kendaraan listrik konversi, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: Teaser Mitsubishi XFC Concept Versi Produksi Massal Dirilis Akhir Bulan Ini

Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.

Dia mengatakan, jumlah yang masih sedikit itu disebabkan oleh ketatnya aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Hal itu disengaja untuk menghindari adanya potensi produk hasil konversi yang cacat dan bisa membahayakan.

“Bukan untuk mempersulit, tapi memang inilah regulasi yang ditetapkan. Karena izin konversi tidak bisa diberikan cuma-cuma,” ucap dia.

Untuk diketahui, ada tiga taraf bengkel motor listrik di Indonesia yang diurutkan berdasarkan alfabet, yakni kategori A, B, dan C. Di antara ketiganya, hanya bengkel bertaraf A yang diizinkan melakukan konversi.

Berikut adalah 10 syarat yang wajib dipenuhi agar kendaraan konversi dinyatakan lolos uji tipe :

Baca juga: Pemerintah Siapkan Regulasi Penyeragaman Konektor Charger Mobil Listrik

Deretan motor konversi yang dipajang di booth PLN pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023Kompas.com/Donny Deretan motor konversi yang dipajang di booth PLN pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023

- Kebisingan suara

- Efisiensi rem

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com