Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Begini Prosedur Uji Tipe Baterai Kendaraan Listrik

Kompas.com - 23/05/2023, 12:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Uji tipe yang dilakukan untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan wajib dilakukan setiap kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan agar kendaraan bisa memperoleh surat-surat sah.

Bukan cuma buat kendaraan konvensional, uji tipe juga dilakukan buat mobil dan motor listrik yang mulai menjadi tren.

Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya telah melakukan uji tipe bagi kendaraan listrik.

Baca juga: Video Viral Anak Kecil Terjepit di Roda Sepeda Motor

Ilustrasi baterai mobil listrik Nissan Leafassemblymag.com Ilustrasi baterai mobil listrik Nissan Leaf

“Bahwa pengujian tipe yang kami lakukan, sebelum bisa diproduksi secara massal atau impor secara massal, harus melalui pengujian tipe. Di mana ada serangkaian pengujian yang prinsipnya sama dengan pengujian kendaraan-kendaraan BBM,” ujar Dewanto di Jakarta (20/5/2023).

“Namun kendaraan listrik ditambah pengujian lain. Sesuai aturan yang kami buat, ada uji baterai, kemudian uji suara noise, dan uji lainnya,” kata dia.

Menurutnya, ada 9 macam pengujian baterai yang di antaranya seperti digetarkan , dipanaskan, dibanting, dan sebagainya.

Baca juga: Pindad Maung 4x4 Seken Dijual, Harga Rp 900 Jutaan

“Uji baterai ini memang persyaratannya adalah cukup melampirkan tes report dari pabrikan baterai, sesuai standar UNR 100 untuk mobil atau UNR 136 untuk sepeda motor,” ucap Dewanto.

“Lulus, dapat sertifikat, itu dilampirkan ke kami pada saat pelaksanaan pengujian tipe,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat 4 pengujian tambahan yang dilakukan untuk memeriksa perlindungan kontak.

Baca juga: Test Drive K-Kooper, Mobil Listrik Termurah di Indonesia Cuma Rp 85 Juta

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil meraih kontrak baru
proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Proving Ground
Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Provinsi
Jawa Barat bersama PT Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG)Dok. PT Hutama Karya (Persero). PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil meraih kontrak baru proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Provinsi Jawa Barat bersama PT Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG)

“Kami ada lab pengujian di Cibitung, namanya balai pengujian laik jalan dan sertifikat kendaraan bermotor,” kata Dewanto.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com