JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempercepat proses elektrifikasi nasional dan meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian memberdayakan program konversi untuk mobil dan motor berbahan bakar minyak (BBM).
Selayaknya penerapan program lainnya, proses konversi kendaraan listrik juga memiliki regulasi yang harus ditaati, baik oleh calon pengguna maupun pihak bengkel. Untuk itulah, diterapkan aturan uji tipe sebelum kendaraan konversi dianggap layak digunakan.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub menjelaskan, sejauh ini proses konversi yang dianggap sudah cukup berjalan adalah bagi kendaraan roda dua, alias motor.
“Dari laporan yang kami (kemenhub) terima, sebanyak 5 bengkel motor konversi telah memperoleh standarisasi dan melakukan uji tipe. Angka ini diharapkan bertambah,” Ucapnya di sela-sela seminar penyuluhan kendaraan listrik konversi, Sabtu (20/5/2023).
Dia mengatakan, jumlah yang masih sedikit itu disebabkan oleh ketatnya aturan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Hal itu disengaja untuk menghindari adanya potensi produk hasil konversi yang cacat dan bisa membahayakan.
“Bukan untuk mempersulit, tapi memang inilah regulasi yang ditetapkan. Karena izin konversi tidak bisa diberikan cuma-cuma,” ucap dia.
Untuk diketahui, ada tiga taraf bengkel motor listrik di Indonesia yang diurutkan berdasarkan alfabet, yakni kategori A, B, dan C. Di antara ketiganya, hanya bengkel bertaraf A yang diizinkan melakukan konversi.
Berikut adalah 10 syarat yang wajib dipenuhi agar kendaraan konversi dinyatakan lolos uji tipe :
- Kebisingan suara
- Efisiensi rem
- Kincup roda depan
- Fungsi dan desibel klakson
- Lampu utama
- Berat total kendaraan
- Kesesuaian daya mesin terhadap berat kendaraan
- Kesesuaian ban dan roda
- Fungsi Spidometer
- Radius Putar
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/23/132315415/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-dalam-uji-tipe-kendaraan-konversi