Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kecelakaan di JLNT Casablanca

Kompas.com - 08/05/2023, 16:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang pengendara motor berinisial D (21). D nekat menerobos JLNT Casablanca pada Minggu (7/5/2023) malam, hingga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.

Pengemudi Honda Scoopy melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di seberang Gedung Bank Mandiri Menara Palma, motor yang dikendarai korban tiba-tiba oleng dan menabrak pembatas jalan,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Potret Jalanan Rusak di Sumatera Utara, dari Truk Nyangkut sampai Anak Sekolah Harus Digendong

Akibatnya, D meninggal dunia lantaran menderita luka yang cukup serius dan mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.

Seolah tidak pernah kapok, masih banyak pengguna sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca.

Pengendara motor tersebut tidak peduli dengan risiko yang akan didapat, mulai dari ditilang polisi hingga terparahnya bisa menyebabkan kecelakaan.

Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Polisi melakukan razia sepeda motor yang nekat menerobos ke jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Pengendara motor masih nekat memasuki dan melintasi JLNT tersebut baik dari arah Tanah Abang maupun Kampung Melayu. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Alasan utama mereka melewati jalan tersebut adalah untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.

Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di jalan layang tersebut sangat kencang.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pengendara motor yang nekat melintas di JLNT tersebut.

Sejumlah sepeda motor menerobos larangan melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/7/2017)ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Sejumlah sepeda motor menerobos larangan melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/7/2017)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com