Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejadian Lagi, Pengendara Motor Kecelakaan di JLNT Casablanca

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, kembali terjadi.

Kali ini menimpa seorang pengendara motor berinisial D (21). D nekat menerobos JLNT Casablanca pada Minggu (7/5/2023) malam, hingga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.

“Pengemudi Honda Scoopy melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di seberang Gedung Bank Mandiri Menara Palma, motor yang dikendarai korban tiba-tiba oleng dan menabrak pembatas jalan,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Akibatnya, D meninggal dunia lantaran menderita luka yang cukup serius dan mengalami pendarahan hebat di bagian kepala.

Seolah tidak pernah kapok, masih banyak pengguna sepeda motor yang melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca.

Pengendara motor tersebut tidak peduli dengan risiko yang akan didapat, mulai dari ditilang polisi hingga terparahnya bisa menyebabkan kecelakaan.

Alasan utama mereka melewati jalan tersebut adalah untuk menghemat waktu karena di atas tidak macet, sedangkan melintas di jalan biasa banyak ditemukan titik kemacetan.

Padahal sudah ada aturan yang dibuat dengan alasan yang cukup jelas, yaitu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan bersama. Sebab, buat motor risikonya sangat besar mengingat angin di jalan layang tersebut sangat kencang.

Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Bila dengan sanksi tersebut tidak kapok, maka seharusnya polisi menyiapkan aturan yang bisa membuat efek jera buat pengendara motor yang nekat melintas di JLNT tersebut.

Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bahwa larangan itu dibuat untuk mengutamakan keselamatan buat para pengguna motor.

"Masyarakat harus menyadari itu, karena tidak mungkin aturan itu dibuat sembarangan tanpa ada alasannya," kata Jusri.

Larangan itu, hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan Tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor, sehingga potensi bermasalah. Pengendara motor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan atau terlibat dalam kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/08/160109515/kejadian-lagi-pengendara-motor-kecelakaan-di-jlnt-casablanca

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke