Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Parkir Sembarangan di Depan Toko Orang, Bannya Dikempiskan

Kompas.com - 05/05/2023, 14:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan mobil parkir sembarangan hingga menghalangi toko milik seorang wanita.

Video tersebut diunggah melalui akun Tiktok bernama @rinanurhalimah8. Tayangan berdurasi singkat itu memperlihatkan satu unit mobil pikap tengah parkir di depan toko yang baru saja dibuka.

Sontak hal tersebut membuat pemilik toko geram karena badan mobil menutupi seluruh depan toko sehingga mempersulit pelanggan yang ingin bertransaksi di toko tersebut.

Baca juga: Kymco Dink Terbaru, Punya Desain Agresif dan Terdiri Dua Pilihan Mesin

“Pas buka toko ada mobil yang parkir sangeunah (seenaknya),” ucap perekam dalam video tersebut.

Dalam video itu juga terlihat keempat ban mobil pikap yang sudah dikempiskan oleh pemilik toko sebagai bentuk protes untuk pemilik kendaraan.

Perkara parkir memang tidak boleh disepelekan, terlebih kondisinya sedang menumpang lahan orang lain, baik itu depan rumah maupun toko.

@rinanurhalimah8

parkir gk pake otak

? suara asli - rinanurhalimah8

 

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, berkaca dari kejadian tersebut, harus diketahui terlebih dulu batas kepemilikan lahan. Apakah teras tersebut merupakan bagian dari ruko atau rumah? Hal ini bisa dibuktikan dengan dokumen terkait.

“Apabila milik (ruko/toko), maka sang pemilik di kemudian hari dapat melakukan pembatasan dengan cara membuat pagar ataupun bollard (dalam video mengatakan kejadian itu terjadi berulang kali),” ucap Rio, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/5/2023).

Namun, apabila bukan milik, itu adalah kewenangan aparat dan dapat dilakukan pengaduan karena melanggar hukum.

“Kemudian, atas tindakan pengempisan ban, walaupun mobil yang salah, maka hal tersebut termasuk di dalam perusakan properti,” kata Rio.

Ilustrasi parkir mobilresi.blog.realestate.com.au Ilustrasi parkir mobil
Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Roslianna Ginting menambahkan, akan lebih aman jika pemilik toko memanggil pihak yang berwajib seperti Dinas Perhubungan (Dishub) atau Polantas untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Ini 3 Trik Mengemudi Agar Mobil Irit BBM

“Misalnya dengan melakukan penguncian ban. Walaupun kondisinya si pemilik toko dalam posisi yang benar karena ada aturan larangan parkir menutupi jalan masuk. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ada kemungkinan berdampak panjang, yang bisa merugikan pemilik toko nantinya,” ucap Roslianna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com