Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Batas Kecepatan Baru untuk Kendaraan di Jalan Tol Layang MBZ

Kompas.com - 05/05/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Kepolisian Republik Indonesia atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri, baru saja menyuluh regulasi kendaraan yang melintas di jalan tol layang Jakarta - Cikampek II, alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Melalui akun instagram resmi @ntmc_polri, ditegaskan jika kendaraan yang bisa melintas di Jalan tol layang MBZ adalah kendaraan pribadi yang tingginya tidak melebihi 2.1 meter.

Selain itu, ditegaskan pula pengaturan soal batas kecepatan minimum 60 kilometer per jam (kpj) dan batas kecepatan maksimum 80kpj.

“Sahabat Lantas, jalan tol MBZ memiliki batas kecepatan minimal 60 kpj, dan batas kecepatan maksimum 80 kpj. Diimbau untuk para pengemudi, untuk mengikuti aturan rambu-rambu lalu lintas, agar perjalanan Anda aman, dan nyaman,” tulis akun @ntmc_polri, dikutip Kompas.com Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Ini 3 Trik Mengemudi Agar Mobil Irit BBM

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) menjelaskan, adanya regulasi batas kecepatan tersebut akan menjauhkan pengemudi yang melintas di jalan tol dari risiko kecelakaan.

“Bicara soal kejadian laka lantas, seringkali terjadi akibat adanya banyak kendaraan dengan kecepatan yang tidak beraturan. Karena itulah, regulasi soal pengaturan batas kecepatan akan sangat bermanfaat,” ujarnya.

Selain bisa menjauhkan pengemudi dari risiko kecelakaan, pengaturan batas kecepatan di jalan tol juga bisa mengentaskan budaya lane hogger yang masih sering ditemui.

“Jalur kanan adalah jalur cepat, itu seharusnya sudah jadi wawasan dasar bagi tiap pengemudi. Tapi masih sering dijumpai kasus lane hogger yang berjalan santai di sisi kanan jalan, ini sangat menganggu dan membahayakan juga,” kata dia.

Baca juga: Aksi Koboi Jalanan Terulang Lagi, Pakai Mobil Dinas Polisi Intimidasi Pengemudi Sambil Bawa Pistol

contoh pengemudi lane hoggerinstagram.com/dashcam_owners_indonesia contoh pengemudi lane hogger

Marcell menambahkan, adanya regulasi konkrit dari pihak kepolisian terkait aturan batas kecepatan akan menuntut pengemudi untuk senantiasa berkendara aman dan bertindak sesuai aturan saat melintas di jalan tol.

“Semua peraturan diciptakan untuk memunculkan keamanan, dan menurut hemat saya, regulasi ini pasti akan bermanfaat bagi para pengemudi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com