BOGOR, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di jalur Puncak Bogor jelang akhir pekan. Peraturan tersebut mulai berlaku hari ini, Jumat (5/5/2023) sampai Minggu (7/5/2023). Sekali lagi, sistem ganjil genap berlaku selama 3 hari yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan jalan menuju Puncak atau sebaliknya tetap lancar. Sehingga, masyarakat yang hendak berwisata di kawasan tersebut diimbau untuk memperhatikan jam keberangkatan.
Sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Baca juga: Catat, Penerapan Ganjil Genap Puncak dan Sanksinya kalau Melanggar
Berdasarkan informasi yang tertulis akun Instagram TMC Polres Bogor pengaturan ganjil genap bergantian sesuai arahan petugas di lapangan.
“Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di jalur Puncak,” tulis TMC Polres Bogor, Kamis (4/5/2023).
Peraturan tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor, jadi bagi Anda yang hendak berwisata ke Puncak Bogor diharapkan mempersiapkan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.