JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral di media sosial tayangan di media sosial yang memperlihatkan satu unit mobil terparkir di pinggir jalan.
Tak hanya sekadar parkir, tetapi ada juga tiang penyangga layaknya sebuah garasi yang sengaja dipasang untuk melindungi kendaraan. Ironisnya, pemasangan tiang penyangga tersebut menggunakan jalan umum yang sering dilintasi oleh masyarakat.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam, Kamis (4/5/2023) pun langsung viral di media sosial hingga memunculkan perbincangan masyarakat.
Baca juga: Mau Beli Mobil Bekas, Jangan Mudah Tergiur dengan Harga Murah
Diketahui kejadian tersebut terjadi di Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabarnya, setelah unggahan itu viral, pihak Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan meminta pemilik rumah untuk membongkar tempat parkir di jalan yang sengaja dibuat oleh pemilik rumah tersebut.
Atas kejadian ini, tak sedikit masyarakat yang menyayangkan perilaku tersebut lantaran menggunakan jalan umum sebagai lahan parkir pribadi. Padahal mengenai keberadaan garasi sudah ada aturan bagi pemilik kendaraan roda empat, yakni di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
View this post on Instagram
Dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Aturan tersebut dipertegas dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan dalam artian adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Bahkan beberapa daerah sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) mengenai aturan parkir ini.
Seperti contoh di DKI Jakarta dan Depok. Di DKI Jakarta, aturan mengenai parkir kendaraan ini tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi.
Pada Pasal 140 (1) dijelaskan mengenai aturan memiliki garasi.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Baca juga: Banyak Motor Lawan Arus di Jalur Puncak Saat One Way
Sementara, bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat di Kota Depok yang tidak memiliki garasi bakal dikenakan denda hingga Rp 2 juta. Secara aturan, sudah tertuang dalam Undang-Undang di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.