JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor merasa ditipu oleh oknum bengkel non resmi di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diminta membayar Rp 2,7 juta jadi perhatian serius banyak pihak.
Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) melihat pangkal munculnya persoalan antara bengkel Hen's Motor dan konsumen tersebut karena tidak adanya kesepakatan tertulis di awal di antara kedua pihak.
"Kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, sehingga ketika timbul masalah dan kesalahpahaman komunikasi, persoalan jadi melebar, karena tidak ada dasar kesepakatan tertulis yang bisa menjadi rujukan," kata Ketua Umum PBOIN Hermas E Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Gresini Racing Amankan Poin Penting di MotoGP Spanyol
Untuk menghindari kejadian serupa terjadi, Hermas mengatakan ada beberapa yang perlu diperhatikan ketika pemilik kendaraan ingin melakukan perbaikan.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Sampikan keluhan
Perlunya pemilik kendaraan menyampaikan keluhan secara umum dan juga spesifik pada pihak bengkel atau mekanik.
2. Observasi
Bengkel atau mekanik melakukan observasi, pengecekan bila diperlukan tes jalan dan diagnosa. Selanjutnya membuat analisa, rekomendasi perbaikan dan estimasi biaya dan waktu pengerjaan di awal sebelum pekerjaan dilakukan.
Pihak bengkel atau mekanik berkewajiban memberikan penjelasan terkait kondisi kendaraan terkini berdasar kompetensinya, apa alasan perlunya tindakan itu, dan apa risikonya jika tidak dilakukan perbaikan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Baca juga: Oli Mana yang Lebih Baik untuk Motor, Sintetik atau Mineral?
Kisah Elirantau Usaha Bengkel Motor di Teras Rumah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.