MALANG, KOMPAS.com - Jalur darurat merupakan salah satu fasilitas keamanan yang wajib tersedia di jalan tol. Jalur darurat berfungsi saat pengguna jalan mengalami kondisi kendaraan rem blong.
Fasilitas keselamatan ini berada di sebelah kiri jalur utama tol dengan bentuk seperti jalan buntu menanjak. Untuk itu para pemudik saat arus balik jangan pernah berhenti di dekat jalur darurat.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Kapolri Siap Terapkan One Way sampai Halim
"Perlu diingat, masyarakat dilarang untuk berhenti di turunan jalan atau di depan jalur darurat karena sangat berbahaya," kata Purnomo, Pengamat Perkerasan Jalan dan Aspal kepada Kompas.com, (18/4/2023).
Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Bina Teknik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga itu mengatakan, selain jalan tol, jalur darurat juga tersedia di beberapa titik di jalan nasional atau jalan daerah dengan kondisi jalan menurun.
Purnomo mengatakan, jalur darurat biasanya dibangun setiap ada turunan dengan panjang sekitar 2 km atau kurang. Hal itu dilakukan agar pengemudi yang kendaraannya bermasalah bisa mengondisikan diri.
Baca juga: Tempuh Ratusan Kilometer, Jangan Sepelekan Kondisi Ban Mobil
"Begitu dia blong, kalau sempat dilarikan ke situ langsung dilarikan, dibelokkan gitu," kata Purnomo.
Adapun material jalur darurat terdiri dari kerikil atau pasir setebal lebih kurang 60 sentimeter yang tidak dipadati, sehingga roda mobil bisa amblas saat masuk ke dalamnya.
Kerikil atau pasir tidak akan ambruk atau longsor karena jalur darurat sebelumnya telah digali seperti pembangunan jalan pada umumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.