JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap sementara waktu. Peraturan itu nantinya kembali berlaku pada Rabu (26/4/2023), setelah cuti bersama Lebaran.
Senin pagi besok (24/4/2023), lalu lintas di seluruh wilayah Ibukota Jakarta diprediksi lancar, mengingat sebagian besar masyarakat belum kembali melakukan aktivitas. Pusat ekonomi dan perkantoran kemungkinan baru ramai seperti biasa mulai Selasa (25/4/2023).
Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, ganjil genap ditiadakan selama libur Lebaran ini, mempertimbangkan jumlah kepadatan kendaraan.
"Lalu lintas di Jakarta sementara ini lengang," katanya dikutip dari NTMC Polri, Minggu (23/4/2023).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan untuk Sementara
Namun, lanjut Karyoto, pihaknya mengingatkan bahwa tilang elektronik atau ETLE selama libur panjang ini masih berlaku. Untuk itu, pengendara yang melintas wajib untuk mematuhi peraturan dan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.
Seperti informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, nantinya ganjil genap di Jakarta akan kembali diberlakukan mulai 26 April. Untuk sementara ini, aturan tersebut tidak berlaku sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Baca juga: Menangkap Momen Sepinya Jalan di Jakarta yang Ditinggal Mudik
View this post on Instagram
Dijelaskan bahwa, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.