Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pengemudi Mobil Berhenti di Bahu Jalan Tol demi Foto-foto

Kompas.com - 18/04/2023, 03:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang menayangkan sejumlah mobil terparkir di bahu jalan tol. Tak hanya itu, dalam rekaman tersebut terlihat juga beberapa pengendara yang turun dari kendaraan untuk memotret mobil dari lajur paling kanan jalan tol.

Berdasarkan keterangan yang diunggah oleh Instagram @dashcamindonesia, Senin (17/4/2023), kejadian itu terjadi di ruas tol Prabumulih - Indralaya (Sumatera Selatan).

“Oknum pengguna mobil memarkirkan mobil di jalan tol dan berfoto di tengah jalan tol yang baru dibuka, ruas tol Prabumulih-Indralaya (Sumatera Selatan). Sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. (Ini menjadi jalan tol pertama yang dibangun di Kota Prabumulih Sumatera Selatan). Berhati hatilah dalam berkendara dan selalu patuhi peraturan lalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Suplai Toyota bZ4X Masih Terbatas, Inden Sampai Tahun Depan

Perlu dipahami, bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunanya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas berwenang yang boleh melakukannya.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, fungsi bahu jalan tol adalah untuk berhenti saat kendaraan darurat atau untuk menghindar (way out) apabila terjadi kecelakaan.

“Selain itu, bahu jalan untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi untuk menjalankan tugasnya dalam kondisi darurat. Bahu jalan tol yang digunakan tidak semestinya akan merugikan pengguna jalan lainnya,” ucap Marcell.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas peruntukan bahu jalan tol, khususnya pada Pasal 41 ayat 2:

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Digunakan untuk kendaraan yang berhenti darurat
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
d. Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
e. Dilarang untuk mendahului kendaraan

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Pemudik Saat Mobil Overheat di Jalan Tol

Dalam PP Jalan Tol, pada lembar Penjelasan atas peraturan di atas, diterangkan apa yang dimaksud dengan keadaan darurat. Pada huruf a, yang dimaksud adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Jika pengemudi sedang dalam kondisi lelah atau butuh istirahat, pihak kepolisian sudah mengimbau untuk menggunakan rest area terdekat.

Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol CikampekStanly/Otomania Pelanggaran lalu lintas bahu jalan di tol Cikampek

Adapun untuk pelanggar pengguna bahu jalan tol bisa dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagaimana tertera dalam pasal tersebut, sanksinya bisa berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Mobil Listrik Chery Akan Gunakan Baterai Sodium-ion

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 56 dikatakan, “Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol,”

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 64 ayat 4 UU Nomor 38 Tahun 2004, dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, akan dipidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau