Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Mobil Parkir Sembarangan dan Terserempet Truk

Kompas.com - 15/04/2023, 17:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan memarkirkan saat ini masih banyak dilanggar pemilik mobil. Padahal, parkir sembarangan merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.

Seperti yang terlihat di dalam unggahan video @manado_pambajang, yang memperlihatkan Toyota Calya terserempet truk ketika parkir di bahu jalan

Tampak, mobil itu mengalami kerusakan di bodi samping kanan dari bagian belakang hingga pintu depan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by manadosulut (@manado_pambajalang)

Namun, tidak ada informasi di dalam video yang menyebutkan tempat dan kronologis kejadian tersebut. 

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu (JDDC) mengatakan, jika kondisi seperti itu terjadi, pengendara yang menyerempet atau menabrak tidak dapat disalahkan untuk pertanggung jawaban. 

"Justru dia bisa dituntut karena mengganggu hak pengendara lain. Jalan umum bukan fasilitas pribadi, ya mau atau enggak kerusakan ditanggung sendiri. Apalagi jika kejadian di bahu jalan. Jelas kan, penggunaan lajur khusus itu hanya untuk kendaraan yang bermasalah," ucap Jusri kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023). 

Baca juga: Kejadian Lagi, Damkar Kesulitan Lewat Terhalang Mobil Parkir Sembarangan

Kejadian semacam itu sudah berulang kali terjadi, bahkan sempat ada yang viral lantaran kendaraan yang parkir sembarangan menghalangi petugas pemadam kebakaran. 

Bila berbicara peraturan, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” 

Mengenai hal itu, Jusri mengatakan, pengguna jalan atau warga jika terganggu adanya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, mestinya tegas untuk memperingatkan. 

 

Mobil parkir sembarangan Erwin Hutapea Mobil parkir sembarangan

"Seperti itu sudah mengganggu kenyamanan di ruang publik. Kalau takut menegur pemilik mobil, bisa langsung saja dilaporkan ke pihak berwenang. Di jalan raya, urusannya sama Dishub. Tapi, kalau di kompleks perumahan biar diselesaikan RT dan RW," kata dia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau