Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mogok Parkir Sembarangan Bikin Celaka, Bisa Kena Pidana

Kompas.com - 17/03/2023, 12:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kendaraan bermotor mogok dan parkir sembarangan tidak sesuai ketentuan bisa saja terjadi di jalan raya. Lantas bagaimana jika kendaraan itu kemudian jadi penyebab kecelakaan?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, jika dalam kondisi darurat dan terpaksa parkir sembarangan tapi kemudian menyebabkan kecelakaan maka pemilik kendaraan bisa dijadikan tersangka jika lalai memberikan sinyal kepada pengguna jalan lain.

"Jika terjadi kecelakaan lalu-lintas dan (kendaraan) itu sebagai penyebab peristiwa maka pengemudinya dapat jadi tersangka karena adanya unsur kelalaian," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: BMW New M2 Resmi Jadi Safety Car di MotoGP 2023

Ilustrasi mobil mogok karena overheatZulfana K. Rijal Ilustrasi mobil mogok karena overheat

Budiyanti menyebut hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal 121 Ayat 1.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Isyarat lain yang dimaksud dalam ketentuan ini kata Budiyanto, antara lain lampu darurat atau senter. Kemudian yang dimaksud keadaan darurat adalah kendaraan keadaan mogok, kecelakaan lalu-lintas dan mengganti ban.

Dalam pasal tersebut ada kata "wajib" yang berarti harus dilaksanakan jika tidak merupakan pelanggaran lalu-lintas.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Beruntun di Semarang, Begini Hindari Tabrak Belakang di Tol

Mobil Toyota Vios terlihat ringsek setelah menabrak dua pejalan kaki dan toko kosmetik di pasar tradisional Jamaker Nunukan Kaltara. Pengemudi diduga out of control saat mencoba mengendarai mobil transmisi manual karena terbiasa menggunakan mobil matikDok.Istimewa Mobil Toyota Vios terlihat ringsek setelah menabrak dua pejalan kaki dan toko kosmetik di pasar tradisional Jamaker Nunukan Kaltara. Pengemudi diduga out of control saat mencoba mengendarai mobil transmisi manual karena terbiasa menggunakan mobil matik

Pasal 121 Ayat 1, pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

"Sehingga diminta kepada pengemudi kendaraan bermotor pada saat mengalami situasi darurat berhentilah dan parkir dengan benar dan pasanglah segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan dan isyarat lain," kata Budiyanto.

"Abai terhadap permasalahan tersebut akan dapat berkonsekuensi kepada pertanggungan jawaban hukum baik pidana penjara maupun denda atau ganti rugi," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau