Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Lagi, Damkar Kesulitan Lewat Terhalang Mobil Parkir Sembarangan

Kompas.com - 08/04/2023, 14:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video kendaraan pemadam kebakaran (damkar) terhalang mobil parkir di depan rumah viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini, Sabtu (8/4/2023).

Dalam unggahan itu, terlihat kendaraan damkar mengalami kesulitan saat melintas di Jalan Kopo Gg. Hj. Topek, Babakan Asih, Kota Bandung, akibat terhalang mobil yang parkir di pinggir jalan.

Dalam rekaman itu juga tampak sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memindahkan mobil Honda Jazz yang terparkir di pinggir jalan.

Baca juga: Pilihan City Car Bekas Rp 80 Jutaan untuk Mudik Lebaran

“Petugas Diskar PB Kota Bandung mengalami kesulitan saat akan memasuki lokasi kebakaran gegara adanya kendaraan roda empat yang terparkir sembarangan. Lokasi di Jalan Kopo Gg. Hj. Topek, Babakan Asih, Kota Bandung, (06/04/23),” tulis unggahan tersebut.

Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya warga setempat segera melapor kepada ketua rukun tetangga (RT) ataupun rukun warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jakarta Terkini (@jakarta.terkini)

Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Ruas Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dijadikan parkir liar oleh warga, Selasa (4/4/2023). KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI Ruas Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dijadikan parkir liar oleh warga, Selasa (4/4/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com