JAKARTA, KOMPAS.com - Aquaplaning merupakan peristiwa yang membuat kendaraan seperti melayang. Hal ini terjadi lantaran kendaraan menerjang air di permukaan jalan.
Kecepatan yang kendaraan yang tinggi membuat roda tidak menapak sempurna dengan aspal ketika melibas genangan air. Alhasil, bisa menyebabkan kecelakaan karena mobil menjadi tergelincir akibat kurang traksi.
Seperti kejadian yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Kamis (13/4/2023). Tayangan tersebut memperlihatkan tayangan pengemudi Toyota Fortuner berkendara menggunakan satu tangan lantaran tangan lainnya digunakan untuk merekam video.
Baca juga: Ini Tekanan Udara Ban yang Tepat Saat Mobil Dipakai Mudik
Pengemudi itu tak hanya berkendara sambil main ponsel, tetapi juga memacu mobilnya dalam kecepatan tinggi di mana kondisi jalan sedang licin karena hujan.
Tak berselang lama, mobil mengalami aquaplaning dan hilang kendali hingga alami kecelakaan. Di akhir video juga memperlihatkan potret mobil Fortuner berwarna putih terguling dan mengalami kerusakan yang cukup parah usai kecelakaan tersebut.
View this post on Instagram
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, saat mengalami aquaplaning, ban mobil seperti tidak menapak ke permukaan jalan. Pengendalian kendaraan menjadi tidak terkontrol.
“Terpelanting dan bobot kendaraan terasa melayang. Mau banting setir tambah parah, bisa berbalik,” ucap Sony.
Kondisi tersebut terjadi dalam hitungan detik. Pengemudi tak mempunyai pilihan atau kesempatan untuk melakukan manuver menghindar.
Aquaplaning akan lebih parah bila permukaan ban terutama bagian kembangan ban telah habis. Menurut Sony, peluang untuk menyelamatkan diri dari kecelakaan maut menjadi sangat terbatas.
“Setir liar dan lari ke mana-mana. Itu permukaan ban tidak menempel di tanah. Mengurangi kecepatan atau pengereman mendadak bisa terbalik.” kata Sony.
Selain itu, bermain ponsel sambil berkendara juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Adu Fitur hingga Kepraktisan Honda Vario 160 Vs Yamaha Grand Filano
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.0000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.