Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran, Pelayanan SIM Tutup pada 19-25 April 2023

Kompas.com - 13/04/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023.

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada masa cuti bersama libur Lebaran tahun ini.

Baca juga: Honda ADV 160 Pakai Baju Baru, Harga Tembus Rp 90 Juta

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023,” tulis telegram tersebut, dikutip Rabu (12/4/2023).

Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi pada tenggang waktu 26 April sampai 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.

Baca juga: Toyota Rush Dipakai Mudik, Isi BBM Full Tank Bisa sampai Mana?

Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com