Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif | Peringatan buat Produsen Motor Listrik, Jangan Naikkan Harga Usai Dapat Subsidi

Kompas.com - 22/03/2023, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akhirnya resmi ditetapkan dan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baru berlaku untuk jenis roda dua, insentif yang bertujuan untuk mendorong percepatan era elektrifikasi melalui penggunaan kendaraan listrik ini, diberikan senilai Rp 7 juta dengan kuota 800.000 unit selama tahun anggaran 2023-2024.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Selain itu, Pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.

Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai. Sebab, kini harganya lebih terjangkau.

Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.

Baca juga: Update Penerima Subsidi Motor Listrik, Total 13 Model dari 8 Merek

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 21 Maret 2023 :

1. Resmi Berlaku, Berikut Cara Beli Motor Listrik Pakai Insentif

Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung mendapat kesempatan mencoba sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Motor dan sepeda listrik yang bisa dicoba antara lain Gesits GI, Rakata NX8 dan NX3, Rakata OYIKA 59, U Win, serta Fly DF-5.

Guna memastikan penyaluran insentif tersebut optimal, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) membuat kebijakan yang berisi pedoman untuk industri, stakeholder, dan konsumen.

Kebijakan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com