Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stiker Pemantul Cahaya Tambahan di Truk, Bisa Cegah Kecelakaan Fatal

Syabda meninggal setelah mobil sedan Toyota Camry yang ditumpanginya beserta keluarga, diduga melaju dalam kecepatan tinggi menabrak bagian belakang truk dari arah Bekasi, Jawa Barat.

Kecelakaan tabrak belakang truk menjadi perhatian serius akhir-akhir ini. Tabrak belakang merupakan salah satu kecelakaan yang banyak merenggut nyawa di jalan tol.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar mampu mengurangi resiko tabrak belakang.

"Baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari." kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Danto mengatakan, pemakaian stiker tambahan pada truk atau kendaraan besar sudah diatur dalam Undang-Undang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Stiker APCT dan Rear Underrun Protection (Perisai Kolong Belakang).

Alat pemantul berupa stiker tambahan dengan spesifikasi sesuai UN R104, wajib dipasang sesuai Permen 74 Tahun 2021 yang tertuang pada Pasal 19.

Ada dua jenis pemasangan stiker tambahan yaitu pertama yaitu penuh atau full marking dan yang kedua terpisah-pisah seperti jelujur atau disebut partial marking.

Stiker utuh atau penuh minimal 300-600 mm dengan jarak/spasi 150-300 mm.

Sanksinya ialah truk baru yang tidak memakai stiker tambahan tidak akan lulus uji tipe. Sedangkan jika sudah beroperasi di jalan tidak akan lulus uji berkala kendaraan.

Pasal 19:

Ayat 1

Alat Pemantul Cahaya Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a berupa stiker dan dilekatkan pada:

  1. Mobil Barang, paling sedikit berupa:

1. mobil bak muatan terbuka;
2. mobil bak muatan tertutup;
3. mobil tangki; dan
4. mobil concrete pump.

      b. Kereta Gandengan; dan
      c. Kereta Tempelan.

Ayat 2

Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Mobil Barang dengan ketentuan:

  1. mempunyai JBB paling sedikit 7.500 (tujuh ribu lima ratus) kilogram; atau
  2. paling sedikit memiliki konfigurasi sumbu depan tunggal dan ban tunggal serta sumbu belakang tunggal dan ban ganda (konfigurasi sumbu 1.2).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/21/132100615/stiker-pemantul-cahaya-tambahan-di-truk-bisa-cegah-kecelakaan-fatal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke