JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar wacana mengenai penghapusan Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas rencananya.
Dengan adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, masyarakat tidak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
Baca juga: Potongan Harga Agya di Jawa Tengah dan Yogyakarta Tembus Rp 4 Juta
“Kita beberapa waktu yang lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan BBNKB dan pajak progresif.
Seperti di Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta belum menerapkan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan soal penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sejak 2022 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.