JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor yang sedang dalam status diblokir bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah berlangsung di berbagai provinsi, seperti Jawa Barat.
Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis pernyataan Samsat Jabar dikutip laman instagramnya, @Bapenda.Jabar, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sebelum melakukan pengurusan, wajib pajak patut juga memahami alasan kendaraan terkait diblokir.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemblokiran adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda data pada regident kendaraan tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan.
Secara umum, edikitnya ada lima alasan mengapa kendaraan diblokir, yaitu;
1. Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan dijualbelikan
2. Pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
3. Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman atau kredit
4. Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
5. Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri
Baca juga: Update Klasemen Usai MotoGP Qatar 2025, Vinales Dicoret dari Podium
"Pemblokiran data BPKB dilakukan utuk kepentingan (a) pencegahan perubahan identitas ranmor dan pemilik, (b) penegakan hukum, dan (c) perlindungan kepentingan kreditur," tulis pasal 87 aturan tersebut.
Sementara pemblokiran STNK dilakukan untuk pencegahan pengesahan dan perpanjangan regident kendaraan bermotor dan/atau penggantian STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Adapun pelanggaran lalu lintas dimaksud meliputi kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, atau terlibat pelanggaran lalu lintas.
Pemblokiran BPKB dan STNK dapat dibuka berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir dan/atau dengan proses perubahan pemilik kendaraan bermotor ke pemilik yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.