Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebiasaan Buruk Masyarakat, Lempar Sampah dari Dalam Mobil

Kompas.com - 12/03/2023, 15:02 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Buang sampah sembarangan merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenakan denda. Namun, banyak pengemudi mobil yang seolah masa bodoh dan tetap membuang sampah di jalanan. 

Seperti dalam sebuah unggahan @dashcam_owners_indonesia, Sabtu (11/3/2023), tampak pengemudi membuka kaca mobil dan membuang sampah botol air mineral kemasan.

 

https://www.instagram.com/p/CppPY0Hu-pw/?igshid=MDJmNzVkMjY=

 

Keterangan video itu menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di Yogyakarta, tapi tidak disebutkan detail lokasi dan waktu kejadian.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jika ada pengemudi mobil yang tidak beretika dan semaunya sendiri di jalan sebaiknya ditegur.

Sampah yang dibuang ke jalan akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya dan merusak lingkungan. 

"Jangan dibiarkan, itu lama-lama kebiasaan. Ingatkan dengan pesan yang edukatif. Jika dia terprovokasi laporkan ke polisi atau Dinas Lingkungan Hidup. Call center bisa diakses dari sosmed," kata Jusri. 

Baca juga: Berkendara Sambil Merokok Termasuk Pelanggaran Serius

Mengenai membuang sampah ini sebenarnya sudah diatur larangannya pada Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Abdul (44) sedang membersihkan sampah di kawasan depan Perpusnas, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Abdul (44) sedang membersihkan sampah di kawasan depan Perpusnas, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/2/2023).

Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda Rp 500.000.

Kebiasaan membuang sampah sembarangan ini sangat membahayakan keselamatan. Misalnya, jika sampah tersebut membuat pengendara roda dua terjatuh, sanksinya berat dan dikenakan hukuman pidana dan denda, sebagaimana diatur  dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Disebutkan, pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4, mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

"Tidak ada bedanya dengan buang puntung rokok di jalan. Abu dan api yang kena mata orang lain bisa di denda," kata Jusri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com