Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 12:02 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib seseorang dibolehkan berkendara di jalan raya. Sehingga, bagi yang belum memiliki SIM dilarang berkendara di jalan raya, bila melanggar maka bisa kena tilang.

Perlu diketahui juga, SIM memiliki masa berlaku sehingga wajib diperpanjang jika masa berlakunya telah usai. SIM yang sudah tidak berlaku tidak bisa menjadi tanda bukti yang sah bahwa Anda diperbolehkan berkendara di jalan raya.

Sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Begini Tata Cara Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polrihttps://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Maka dari itu akan lebih baik jika kita rajin memperpanjang masa berlaku SIM. Selain sesuai dengan aturan, biaya perpanjang SIM juga lebih murah daripada denda tilang.

Lantas, berapa biaya perpanjangan SIM C per Maret 2023?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, perpanjangan masa berlaku SIM C membutuhkan biaya Rp 75.000.

Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM Mulai Buka, Telat Harus Buat Baru

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.https://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, total perpanjangan masa berlaku SIM C adalah Rp 130.000.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya perpanjangan masa berlaku SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses perpanjangan SIM.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," ucap Listyo Sigit dikutip dari Kompas.com, Senin (6/3/2022).

Baca juga: Perpanjangan SIM di Jawa Tengah Lebih Praktis dan Mudah Lewat Aplikasi

Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran

Dengan kata lain, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Penetapan biaya ini diharapkan dapat menekan praktik pungli dalam proses perpanjangan SIM, khususnya SIM C di daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau