Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Rusia di Bali, Turis Juga Tak Pakai Helm dan Punya SIM

Kompas.com - 06/03/2023, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Foto-foto pelat nomor kendaraan bertuliskan nama-nama Rusia viral di media sosial. Pelat nomor yang menyalahi aturan tersebut berada di Bali dan dilakukan oleh turis warga negara asing (WNA).

Merespons aduan dari masyarakat, Ditlantas Polda Bali kemudian mulai menertibkan para pemakai pelat palsu tersebut, terutama di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.

Baca juga: Karoseri Laksana Punya Bus dengan Gim Simulator F1

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, polisi juga menggelar razia itu dan berhasil menangkap beberapa WNA dan WNI yang mengendarai motor mengunakan pelat nomor palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, Minggu (5/4/2023) pukul 10.00 Wita.

"Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm, tanpa SIM, tanpa identitas diri (paspor), tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan pelat nomor palsu," ucap Bayu.

Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mobil dan sepeda motor harus mentaati peraturan yang ada. Mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan.

Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Aturan Ganjil Genap

Polisi saat mengamankan WNA yang mengendarai sepeda motor mengunakan pelat palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, pada Minggu (5/2/2023). /Humas Polda BaliYohanes Valdi Seriang Ginta Polisi saat mengamankan WNA yang mengendarai sepeda motor mengunakan pelat palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, pada Minggu (5/2/2023). /Humas Polda Bali

Helm

Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM

Setiap pengendara harus memiliki SIM. Dalam Pasal 281, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Kemudian dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk WNA mesti bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Ini Sikap Sopir Bus Saat Hadapi Pengendara Motor

Ilustrasi wisatawan di Bali.SHUTTERSTOCK/chanchai duangdoosan Ilustrasi wisatawan di Bali.

STNK

Dalam Pasal 288 atay 1 disebutkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat nomor

Dalam Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (pelat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com