Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Dibiasakan Main HP Saat Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Kompas.com - 06/03/2023, 18:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Bermain handphone (HP) atau telepon selular (ponsel) saat berkendara masih kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Padahal hal tersebut terbukti berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Bahkan dalam aturan berkendara sebagaimana termaktub di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prilaku dimaksud mendapat perhatian khusus, yakni di Pasal 106 Ayat 1.

Kebijakan itu menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Kalau Pelek Motor Penyok, Apakah Masih Bisa Diperbaiki dengan Press?

Ilustrasi berkendara mobilSHUTTERSTOCK Ilustrasi berkendara mobil

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Bisa juga karena meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Bagi pengendara yang didapati tidak konsentrasi saat berkendara karena main HP, maka akan dikenakan sanksi berupa denda tilang paling banyak Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283 UU 22/2009).

Tak hanya itu, jika akibat bermain HP saat berkendara mengakibatkan kecelakaan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Maret 2023

Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com