Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Segera Berlaku, Bebas Lewat Ganjil Genap

Kompas.com - 06/03/2023, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program insentif kendaraan listrik di Indonesia sudah final, berlaku bulan ini.

"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapa-berapanya dan lain-lain. Tapi semua saya pikir sudah capai titik final," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/3/2023).

Insentif ini tentunya untuk mempercepat pencapaian Net Zero Emission di Indonesia pada 2060. Selain itu, memang ada selisih harga dari kendaraan listrik dengan konvensional yang masih signifikan.

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Menko Marves Luhut Binsar didampingi KSAL Laksamana Muhammad Ali di Pushidrosal TNI AL, Senin (6/3/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Menko Marves Luhut Binsar didampingi KSAL Laksamana Muhammad Ali di Pushidrosal TNI AL, Senin (6/3/2023).

Memang, sampai saat ini soal teknis seperti apa insentif yang diberikan belum dijelaskan. Tapi pasti, insentif ini diharapkan bisa meningkatkan percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Mengenai kendaraan listrik, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan pemiliknya, seperti bebas ganjil genap.

Aturan tersebut mengacu kepada Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini daftar kendaraan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap:

Baca juga: Video Viral Bus PO ALS Salip Truk di Tikungan

(1) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

b. kendaraan ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau