Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cekcok di Jalan, Bolehkah Paksa Mobil Lain Berhenti di Jalan Raya?

Kompas.com - 06/03/2023, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kasus pengemudi yang cekcok di tengah jalan. Misal seperti oknum TNI di Semarang yang memberhentikan paksa mobil karena salah paham, begitu juga kasus pengemudi Terios di jalan tol.

Biasanya, mereka langsung menyalip kendaraan yang ditarget lalu paksa berhenti mobil tersebut. Sebenarnya, kondisi seperti ini bisa berbahaya, cuma ada saja kondisi tertentu yang memang harus diberhentikan kendaraan tertentu.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, memberhentikan kendaraan orang lain sebenarnya boleh saja, tapi lihat urgensinya.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Cekcok di Jalan Berujung Damai, Ini Pentingnya Sabar

Pengemudi Mitsubishi Pajero terekam kamera terlibat cekcok dengan sopir angkot di kawasan Jagakarta, Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).Tangkapan layar akun Instagram @depokhariini Pengemudi Mitsubishi Pajero terekam kamera terlibat cekcok dengan sopir angkot di kawasan Jagakarta, Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

"Lihat urgensinya, yang penting dilakukan dengan baik-baik, benar, dan tidak memprovokasi," kata Sony kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Selain itu, ada kondisi tertentu yang memang kendaraan tersebut harus diberhentikan. Sony menjelaskan, pengemudi yang membahayakan, ugal-ugalan, mabuk, sambil main HP, mengantuk, itu yang perlu ditegur.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Ini Sikap Sopir Bus Saat Hadapi Pengendara Motor


"Yang penting dilakukan dengan baik-baik, ingat kita tidak tau siapa yang ditegur. Orang tua kah, sakit, cacar, bahkan tidak paham, jadi lakukan dengan sopan," ucap Sony.

Pengemudi yang sudah membahayakan jika dibiarkan tentu bisa mencelakai orang lain. Tapi ingat, jangan merasa paling benar juga dan gegabah saat mau memberhentikan orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke