Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Segera Berlaku, Bebas Lewat Ganjil Genap

Kompas.com - 06/03/2023, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

Baca juga: Ungkap Kronologi Kasus Nastar Berjamur, Pemilik Clairmont: Kami Dapat Penawaran

1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

Baca juga: Manfaat Daun Sirih Merah untuk Kesehatan yang Sudah Terbukti Secara Ilmiah

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

1. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan

m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. (2) Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus.

(3) Format surat permohonan dan spesifikasi tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video Viral Tabrakan Beruntun Truk Pertamina di Nagreg
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau