Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik Segera Berlaku, Bebas Lewat Ganjil Genap

Kompas.com - 06/03/2023, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

1. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan

m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. (2) Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus.

(3) Format surat permohonan dan spesifikasi tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com