Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif Kendaraan Listrik Segera Berlaku, Bebas Lewat Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program insentif kendaraan listrik di Indonesia sudah final, berlaku bulan ini.

"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapa-berapanya dan lain-lain. Tapi semua saya pikir sudah capai titik final," ujar Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (6/3/2023).

Insentif ini tentunya untuk mempercepat pencapaian Net Zero Emission di Indonesia pada 2060. Selain itu, memang ada selisih harga dari kendaraan listrik dengan konvensional yang masih signifikan.

Memang, sampai saat ini soal teknis seperti apa insentif yang diberikan belum dijelaskan. Tapi pasti, insentif ini diharapkan bisa meningkatkan percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Mengenai kendaraan listrik, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan pemiliknya, seperti bebas ganjil genap.

Aturan tersebut mengacu kepada Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini daftar kendaraan yang tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap:

(1) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk:

a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

b. kendaraan ambulans;

c. kendaraan pemadam kebakaran;

d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. sepeda motor;

g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;

h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

1. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dan i petugas POLRI; dan

m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI. (2) Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus.

(3) Format surat permohonan dan spesifikasi tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/174100215/insentif-kendaraan-listrik-segera-berlaku-bebas-lewat-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke