Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Data Kendaraan Juga Berlaku untuk Kendaraan Listrik

Kompas.com - 02/03/2023, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menegaskan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik yang tidak taat pajak juga berlaku untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Artinya, kebijakan yang rencananya diterapkan mulai tahun ini tidak pandang bulu. Tidak ada pengecualian meskipun kendaraan terkait merupakan jenis kendaraan rendah emisi atau listrik yang memang tengah didorong penggunaannya oleh Pemerintah RI.

"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Diklaim Lebih Murah, Simak Perhitungan Penggunaan Kendaraan Listrik

Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023

Diketahui, ketentuan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK serta membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian sudah terbit sejak 2009.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Juga dicantumkan, bila Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Proving Ground Bekasi Selesai Akhir Tahun

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Lebih rinci, pada ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com