Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Wuling dan Hyundai yang Dapat Insentif Kendaraan Listrik

Kompas.com - 06/03/2023, 15:07 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyelesaikan program pemberian insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri. Rencananya, kebijakan tersebut siap diimplementasikan pada 20 Maret 2023 mendatang sampai akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah ini dilakukan guna mendorong program percepatan KBLBB yang sudah dirumuskan melalui Perpres 55/2019.

Namun kemudahan terkait tidak diberikan untuk seluruh pabrikan otomotif yang saat ini sudah mulai memasarkan kendaraan listriknya.

Pada roda empat misal, dikatakan bahwa hanya Hyundai dan Wuling yang bakal diberikan insentif.

Baca juga: Luhut Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Resmi Berlaku 20 Maret

Wuling Air evWuling Motors Wuling Air ev

"Kendaraan roda empat, mobil, di mana kita ketahui bahwa sekarang ada dua produsen yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Itu yang kita usulkan untuk (jumlah unit) 35.900 unit yang dapat bantuan pemerintah sampai Desember 2023," lanjut dia.

Sementara untuk roda dua, hanya diberikan untuk 200.000 unit sepeda motor listrik. Pabrikan yang sudah memenuhi syaratnya seperti Gesits, Selis, dan Volta.

Adapun jumlah bus listrik yang bakal diberikan insentif sampai akhir tahun, sebanyak 138 unit dan konversi untuk 50.000 unit.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023

Motor listrik Volta Mandaladoc Volta Motor listrik Volta Mandala

Agus menjelaskan, salah satu alasan tidak semua kendaraan listrik bisa dapat insentif karena masih ada beberapa produk yang diimpor. Sehingga guna meningkatkan daya saing dan keberlangsungan industri, insentif hanya diberikan ke produsen yang punya fasilitas produksi.

"Salah satu prinsipnya adalah dia paling tidak harus mempunyai fasilitas produksi di Indonesia, kemudian nanti kita akan kita tingkatkan fasenya sampai kepada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)-nya," ucap Agus.

"Hitungan dan formulasinya juga sudah kami rumuskan dan disampaikan ke Kementerian Keuangan. Kemudian, mereka tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan itu," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com