Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendaftar Bikin SIM Online

Kompas.com - 17/09/2022, 11:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Pemohon bisa datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) terdekat, atau mendaftar secara daring.

Aplikasi yang tersedia untuk pendaftaran SIM yaitu aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, ujian teori juga bisa dilakukan secara daring.

Pemohon tinggal mendatangi kantor Satpas untuk melakukan ujian praktik. Namun selain itu, semua bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi tersebut.

Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini

Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Persyaratan tersebut mencakup usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut ini rinciannya:

Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
  • Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
  • Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas PolriKompas.com/ApridaMegaNanda verifikasi e-KTP aplikasi Digital Korlantas Polri

Kesehatan

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
  • Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Lulus ujian

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktik

Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Mulai Siang Ini

Untuk diketahui, tes kesehatan secara daring dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id. Sedangkan tes psikologi secara daring bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Biaya yang perlu disiapkan untuk SIM A, SIM B, dan SIM BII adalah Rp 120.000. SIM C, SIM CI dan SIM CII Rp 100.000, dan SIM D, SIM DI Rp 50.000. Angka ini belum termasuk dengan biaya lain seperti biaya asuransi.

Sementara itu, berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi, seperti dikutip dari laman resmi Digital Korlantas:

  • Download aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data.
  • Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data, kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Setelah lulus, pilih tanggal ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  • SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com