Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM B1 per Maret 2023

Kompas.com - 06/03/2023, 11:22 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi saat berlalu lintas. Untuk mengengemudikan kendaraan niaga seperti bus dan truk dibutuhkan SIM B1 atau B2 sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin untuk berkendara.

Sopir kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat berkendara bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Maka dari itu, penting sekali bagi Anda yang biasa berkendara dengan mobil niaga untuk membuatnya.

Aturan pembuatan SIM B1 dan B2 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan.

Baca juga: Pemilik SIM B Tidak Bisa Melakukan Perpanjangan di SIM Keliling

Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah dengan tarif yang sudah ditentukan secara resmi.

Baca juga: Syarat dan Biaya Resmi Bikin SIM B

Adapun soal tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.

Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM:

- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.

Baca juga: Perpanjangan SIM B Tidak Bisa di Satpas SIM Keliling, Pemohon Wajib Tes Simulator

- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.

- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com