Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Dicatat, Begini Pembayaran Denda Tilang ETLE

Kompas.com - 06/03/2023, 14:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tilang elektronik atau ETLE sudah diperluas, kepolisian di seluruh daerah menggunakan sistem tersebut untuk menindak berbagai jenis pelanggaran. Jadi, pelanggar yang terekam, bukti tilang berupa foto dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi. 

Kendaraan roda dua atau empat yang melanggar, data kepemilikan di STNK akan tercatat sistem. Rekaman tilang tersebut diproses petugas yang berada di NTMC, untuk penerbitan bukti tilang. Data jenis pelanggaran, pasal, dan bukti foto bakal di kirimkan ke alamat pemilik kendaraan. 

Kemudian, tahap konfirmasi tilang tersebut diberikan batas waktu 8 hari. Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum). Nantinya, petugas kepolisian akan mengarahkan dan membantu pengurusan tilang tersebut. 

Baca juga: Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK

Pada tahap tersebut, pelanggar juga bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan bermotor yang tercatat melanggar telah berpindah tangan. Dengan begitu, bila terbukti melanggar aturan kesekian kalinya, dapat diproses ke alamat pemilik baru. 

Pembayaran tilang elektronik juga tidak berbeda dengan tilang manual, pelanggar bisa membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang. Sama seperti tahap konfirmasi, untuk pembayaran juga diberikan batas waktu selama 15 hari.

Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas. Kemudian, pemilik kendaraan bisa membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian. 

Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Baca juga: E-TLE di Jawa Tengah Diperluas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang

Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang melalui BRI,yaitu:

Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan nominal denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Netanyahu Bikin Penawaran, Akan Bebaskan Pemimpin Hamas dari Gaza asal Mau Lucuti Senjata
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau