Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu Hazard Bukan buat Saat Hujan atau Jalan Lurus di Persimpangan

Kompas.com - 05/03/2023, 17:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih banyak yang salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard. Kesalahan penggunaan lampu hazard bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengemudi di jalan, yang ujung-ujungnya bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, lampu hazard berfungsi memberi isyarat saat terjadi kondisi atau keadaan darurat. Tapi yang terjadi, banyak yang memakainya sebagai tanda dalam kondisi hujan.

Keterbatasan jarak pandang membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari pengguna jalan lain.

Selain itu, banyak juga yang menyalakan lampu hazard saat melintas di perempatan. Ini tidak diperbolehkan karena berpotensi membingungkan pengendara lain.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Adu Banteng Moge dan Bus, Saat Menyalip Ingat Rumus Ini

Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujanGrid.id Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras justru mengganggu karena silaunya sinar lampu membuat pengemudi di belakang kebingungan membaca pergerakan di depan.

"Sesuai aturan hukum, penggunaan lampu hazard hanya saat keadaan darurat, seperti pecah ban, atau terjadi malfungsi pada kendaraan," ujar Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

"Jika penggunaan salah, apalagi jika kondisi pengguna jalan lain mengalami kelelahan fisik, akibatnya silau cahaya lampu justru mengakibatkan pusing, gagal konsentrasi, bahkan bisa kehilangan kesadaran, terparah kehilangan fokus dan menabrak kendaraan yang menyalakan lampu hazard," katanya

Baca juga: Macet Parah di Pantura Pati-Rembang, Perjalanan Truk Semarang-Surabaya Bisa 2 Malam

 

Jusri menyarankan, sebaiknya pengemudi memahami fungsi penggunaan lampu hazard sesuai dengan aturan lalu lintas dan kondisi darurat, serta pertimbangan situasi jalan raya.

Sebagai informasi, aturan penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana, lampu hazard hanya digunakan saat kondisi darurat seperti mogok, mengganti ban, dan lain sebagainya yang sejenis.

Sementara itu, kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat harus dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya. Apabila melanggar, bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com