JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) statusnya harus terus berlaku bagi para pengemudi mobil maupun motor. Untuk memperpanjang masa berlakunya, bisa juga dilakukan di layanan SIM keliling yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Bagi pengendara yang kedapatan memiliki SIM tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya, sama saja dengan melanggar aturan lalu lintas. Sehingga, bisa dikenakan tilang.
Baca juga: Video Viral Anak SMP Nyetir Mobil, Warganet Sebut Pasti Tak Punya SIM
Maka itu, masa berlaku SIM juga penting untuk diperhatikan. Pasalnya, telat satu hari saja, pemilik SIM diwajibkan untuk membuat ulang di Samsat terdekat. Pemilik SIM tidak lagi bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut.
Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM keliling hanya menerima perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Bagi pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukan perpanjangan SIM di Satpas SIM.
Baca juga: Instruktur Safety Riding Ungkap Kelemahan Ujian Teori SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Sebelum menuju lokasi, sebaiknya persiapkan dulu syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk layanan SIM Keliling terdekat di Bekasi Kota, Kamis (2/3/2023), ada di Bekasi Cyber Park, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.